30 Jun 2012

Jemaah Pentakosta Sumedang Dipaksa Tutup Gereja

Bandung - Jemaat Gereja Pentakosta Indonesia di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, terpaksa menghentikan sementara kegiatan ibadah mereka. Sebab, gereja yang berdiri sejak 1987 tersebut belum mendapat izin mendirikan tempat ibadah dari pemerintah setempat.

Camat Jatinangor Bambang Rianto mengatakan, pihak Gereja Pentakosta Sumedang belum memiliki izin mendirikan rumah ibadah. Sedangkan untuk memiliki izin tersebut, pengurus Gereja harus memiliki rekomendasi dari warga sekitar berupa tanda tangan kesepakatan. Tidak jelas mengapa hal ini baru dipersoalkan setelah gereja itu berdiri selam 26 tahun.